Bersiap-siaplah buat para pengusaha baru atau yang akan menyewa ruko untuk berjualan, Atau juga bagi mereka yang masih hidup ngontrak dan belum memiliki tempat tinggal sendiri. Karena, Pemerintah resmi akan menaikkan tarif listrik sebesar rata-rata 15
persen secara bertahap pada 2013. Per 1 Januari 2013, tarif dasar
listrik naik antara 4-6,5 persen setiap tiga bulan.
Direktur
Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
Jarman, menjelaskan, Menteri ESDM, Jero Wacik, telah meneken Peraturan
Menteri Nomor 30 Tahun 2012 yang mengatur tentang kenaikan tarif listrik
per 1 Januari 2013.
"Tertinggi untuk golongan rumah tangga
sebesar 6,5 persen dan terendah 4 persen, sedangkan untuk golongan
industri naik 5 persen setiap tiga bulan," kata Jarman saat ditemui VIVAnews di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Kamis 27 Desember 2012.
Menurut
Jarman, golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA dipastikan
tidak terkena kenaikan tarif listrik. Sementara itu, golongan rumah
tangga dengan daya 6.600 VA secara bertahap dihilangkan subsidinya, dan
pada Desember 2013 tidak lagi menikmati subsidi listrik.
"Pada akhir 2013, pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas akan mencapai tarif keekonomiannya, yaitu Rp1.352 per kwh," katanya.
Kenaikan harga listrik yang akan dimulai sejak 1 Januari 2013 ini dinilai merugikan para pengusaha. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan, kenaikan biaya listrik mal tentu saja akan dibebankan kepada
penyewa, yang ujung-ujungnya akan dialihkan ke harga barang sehingga
otomatis akan memberatkan masyarakat. Sementara bagi UMKM yang hidup di
ruko-ruko juga akan sangat terbebani.
"Misal penjahit atau home industri seperti kuliner rumahan. Dengan naiknya listrik, UMKM akan berguguran," tukasnya.
Dari fakta di atas, ada hal juga yang perlu menjadi kewaspadaan bagi
anda nantinya. terutama bagi anda yang hendak menyewa kontrakan. Ingat,
Kontrakan di atas 900 VA juga mengalami kenaikan tarif listrik. Artinya,
bagi anda yang memiliki kontrakan dengan daya 1300 VA, anda juga akan
mendapatkan harga baru di awal tahun nanti. Apalagi, kenaikan harga listrik nanti itu akan berlangsung setiap triwulan sekali.
Sebagai rakyat kecil, kita tidak bisa mengubah kebijakan kenaikan biaya listrik tersebut. Di Senayan, DPR sudah setuju dengan kenaikan harga tersebut. Pemerintah pun sudah mengeluarkan keputusannya. Tugas kita adalah bagaimana mensikapi kebijakan tersebut bukan dengan cara yang anarkis, tapi dengan sikap elegan. Kita tidak perlu marah atas apa yang terjadi. Mari kita lakukan ragam alternatif tindakan yang lebih berguna. Misalnya, menghemat pemakaian listrik anda yang tidak dipergunakan.
Atau, jika memang dirasa tidak memungkinkan, anda dapat menggunakan alat penghemat listrik. Tujuannya, menekan seminim mungkin jumlah listrik yang anda pakai. Namun, pastikan penghemat listrik yang anda gunakan, tidak mengganggu aktivitas dan daya anda di rumah. Juga cek apakah barang tersebut asli atau tidak. Salah satu penghemat listrik yang dapat digunakan dengan baik dapat anda lihat di artikel Penghemat listrik untuk hidup yang lebih baik.
0 komentar:
Posting Komentar